TANGSEL - Tim Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur lakukan Cek TKP Pencurian Motor yang terjadi Jl Suka Makmur RT 005 / 002 Kel Serua Indah Kec Ciputat Kota Tangerang Selatan, pada Hari Sabtu sekitar pukul 21.30 Wib sampai dengan selesai. (03/12/22).
Dibawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto dan yang bertugas Pamit Riksa Polsek Ciptim IPDA Jajat Sudrajat beserta anggota AIPTU Dodi Kurniawan, BRIPKA Ari Cahyono serta BRIPTU Donny Damara Z.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol A Yulianto menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan motor terjadi pada Hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 07.03 Wib, dengan TKP Jl Suka Makmur RT 005 / 002 Kel Serua Indah Kec Ciputat Kota Tangsel, Korban AH dan saksi - saksi FA dan AA, untuk modus operandinya mencuri dengan menggunakan kunci palsu dan Pelaku saat ini masih Lidik, " jelasnya.
Lanjut Kompol Yulianto, untuk kronologisnya berawal pada hari Kamis, 02 Desember 2022 diketahui sekitar pukul 07.03 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type: A1F02N37M1 warna Hitam No. Pol B-4561-SIN No. Rangka / No. Mesin: MH1JM5118KK297596 / JM51E1297598 Atas Nama: HS Alamat: Jl. Mampang Prapatan IV No 4A RT 004/005 Kel Mampang Prapatan Kec Mampang Prapatan Jakarta Selatan di Jl Suka Makmur RT 005 / 002 Kel Serua Indah Kec Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Lalu Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wib Pelapor berkunjung kerumah Saksi 1 untuk menginap dan memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda tersebut tidak jauh dari Rumah Saksi 1, Keesokan harinya sekitar pukul 07.03 Wib pelapor mendapati Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada / hilang, " ucapnya.
Kemudian Pelapor bersama dengan Saksi 1 melihat CCTV yang berada dirumah Saksi 2 dan setelah dilakukan pengecekan CCTV, telah terekam jelas 2 (dua) orang yang tidak dikenal menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih dengan Plat Nomor Polisi yang tidak terlihat jelas telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda warna Hitam No Pol B-4561-SIN milik pelapor.
Kompol A Yulianto menambahkan, untuk kerugian korban diperkirakan sekitar Rp 18.000.000, - (delapan belas juta rupiah), " pungkasnya. (Hendi)